PEMBENTUKAN PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA TINGKAT KABUPATEN/KOTA DAN PROVINSI TAHUN 2024
1. Latar Belakang
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang
Program Pasukan Pengibar Bendera
Pusaka (Perpres No. 51/2022) telah mengamanatkan kepada Badan Pembinaan
Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai koordinator penyelenggaraan program
Paskibraka secara nasional. Program Paskibraka merupakan program kaderisasi
calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila yang dilaksanakan melalui
pembinaan kepemimpinan, keterampilan, dan kedisiplinan yang menjunjung nilai kebangsaan, cinta tanah air, persatuan dan kesatuan, dan peningkatan wawasan
kebangsaan kepada putra dan putri terbaik bangsa.
Program Paskibraka terdiri atas pembentukan
Paskibraka, pelaksanaan tugas Paskibraka, pengangkatan Purnapaskibraka Duta
Pancasila, pelaksanaan tugas Duta Pancasila, pembinaan lanjutan Purnapaskibraka
Duta Pancasila, dan pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan
Purnapaskibraka. Aspek utama dan penting dalam Program Paskibraka dimulai dari
penyelenggaraan pembentukan Paskibraka yang transparan, objektif, netral,
bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk mewujudkan hal tersebut dan dengan mendasarkan pada Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan
Pengibar Bendera Pusaka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPIP Nomor 5
Tahun 2023 (Peraturan BPIP No. 3/2022), BPIP perlu menerbitkan Surat Edaran sebagai
panduan teknis bagi seluruh
pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pembentukan Paskibraka tahun 2024.
2.
Maksud dan Tujuan
a.
Surat Edaran ini dimaksudkan
untuk mewujudkan kepastian hukum dan
memberikan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan
pembentukan Paskibraka tingkat kabupaten/kota dan provinsi tahun 2024.
b.
Surat Edaran ini bertujuan
untuk menjadi panduan
teknis bagi seluruh pemangku
kepentingan dalam penyelenggaraan pembentukan Paskibraka tingkat kabupaten/kota
dan provinsi tahun 2024
3.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi panduan
teknis dalam penyelenggaraan pembentukan Paskibraka tingkat kabupaten/kota dan
provinsi tahun 2024.
4.
Dasar Hukum
a.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun
2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
b.
Peraturan Presiden Nomor 51
Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
c.
Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun
2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022
tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera
Pusaka;
d.
Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
BPIP Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan
Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.



