Recent Posts

Rabu, 24 Januari 2024

0 komentar


 PEMBENTUKAN PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA TINGKAT KABUPATEN/KOTA DAN PROVINSI TAHUN 2024

 1.        Latar Belakang

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Perpres No. 51/2022) telah mengamanatkan kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai koordinator penyelenggaraan program Paskibraka secara nasional. Program Paskibraka merupakan program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila yang dilaksanakan melalui pembinaan kepemimpinan, keterampilan, dan kedisiplinan yang menjunjung nilai kebangsaan, cinta tanah air, persatuan dan kesatuan, dan peningkatan wawasan kebangsaan kepada putra dan putri terbaik bangsa.

Program Paskibraka terdiri atas pembentukan Paskibraka, pelaksanaan tugas Paskibraka, pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila, pelaksanaan tugas Duta Pancasila, pembinaan lanjutan Purnapaskibraka Duta Pancasila, dan pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan Purnapaskibraka. Aspek utama dan penting dalam Program Paskibraka dimulai dari penyelenggaraan pembentukan Paskibraka yang transparan, objektif, netral, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk mewujudkan hal tersebut dan dengan mendasarkan pada Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2023 (Peraturan BPIP No. 3/2022), BPIP perlu menerbitkan Surat Edaran sebagai panduan teknis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pembentukan Paskibraka tahun 2024.

 

2.        Maksud dan Tujuan

a.      Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum dan memberikan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pembentukan Paskibraka tingkat kabupaten/kota dan provinsi tahun 2024.

b.     Surat Edaran ini bertujuan untuk menjadi panduan teknis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pembentukan Paskibraka tingkat kabupaten/kota dan provinsi tahun 2024

 

3.        Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi panduan teknis dalam penyelenggaraan pembentukan Paskibraka tingkat kabupaten/kota dan provinsi tahun 2024.


 

4.        Dasar Hukum

a.        Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;

b.        Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;

c.        Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;

d.        Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

0 komentar:

Best viewed on firefox 5+

Blogger templates

Blogger news

Copyright © Design by Dadang Herdiana